PALEMBANG - Lantaran diduga membuat akun yang digunakan untuk order fiktif alias tuyul, empat driver taksi online (taksol), menjalani sidan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang
Empat driver taksol yakni Ricardo, Yonathan, dan Wely, menjalani sidang dengan agenda dakwaan atas kasus order fiktif.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang, dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira pukul 13.00, anggota Sat Intelkam Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat adanya pemesanan transfortasi online secara fiktif dengan istilah tembak orderan atau tuyul, dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Calya sedang melakukan mobile.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim dari Sat Intelkam Polresta Palembang mengikuti sampai mobil Toyota Calya tersebut menuju ke daerah MDP Jalan Dempo Dalam Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang sekira pukul 14.30.
Ketika mobil tersebut hendak dihentikan, sopir mobil (driver) tersebut berusaha menghindar namun akhirnya dapat diamankan oleh petugas dan didapati didalam mobil ada 4 (empat) orang yakni para terdakwa.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa perangkat elektronik berupa Handphone dan Notebook, kartu perdana dan data identitas driver / sopir serta Surat kendaraan.
Pada saat diinterogasi, terdakwa dan ketiga temannya mengakui bahwa benar mereka melakukan tembak orderan atau tuyul dengan cara membuat akun driver (pengemudi / sopir) dan akun penumpang.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan menerima sebelum akhirnya majelis hakim yang diketuai Efrata SH MH menyatakan sidang ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Welly Hadinata)