Musisi sekaligus jurkam Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Dhani yang baru ditahan karena kasus ujaran kebencian, tampak ceria dan penuh canda tawa saat mendapat kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).
Walau Ahmad Dhani dipenjara, tak tampak raut murung di wajahnya saat berbincang dengan Fahri Hamzah di sebuah ruang besuk
Sejak siang hingga sore, Dhani dikunjungi sejumlah sahabat dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Secara kebetulan, Fahri Hamzah menengok Ahmad Dhani bersamaan dengan keluarga besar Dhani juga tengah melakukan kunjungan. Mereka bersua di ruang besuk tahanan.
Dhani menyambut baik kedatangan Fahri. Selain ngobrol, Fahri dan Dhani juga berkeliling Rutan Cipinang untuk melihat lingkungan sekitar rutan.
Mulai dari ruang khusus tahanan narkoba hingga ke ruang khusus kriminal menjadi tempat kunjungan Fahri didampingi kepala rutan.
Fahri juga melongok ruangan tempat Dhani ditahan. Ruangan tersebut seperti bangsal dan diperuntukan bagi tahanan baru yang mengikuti proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Yang menarik, saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.
Bangsal tahanan tempat Dhani tinggal terlihat luas dan dihuni sekitar 300 tahanan. Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi.
Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.
Fahri memprediksi penahanan Dhani tidak akan berlangsung lama, karena penahanan Dhani itu merupakan preseden buruk dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.
Tidak sampai sejam bersama Dhani, akhirnya Fahri pamit untuk pulang. Tak lupa, Fahri kembali memberikan dukungan moril kepada Dhani sebelum meninggalkan rutan.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.
Dhani dinyatakan terbukti melakukan tindakan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan terdakwa Ahmad Dhani.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani bersama tim pengacaranya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak melakukan seperti diputuskan oleh majelis hakim.