Viral Foto Warga Buang Sampah ke Kali di Depan Petugas, Ini Kronologinya


Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin membenarkan foto yang viral di sosial media tentang seorang warga membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/1/2019) saat petugas UPK Badan Air Dinas LH melaksanakan rutinitas pembersihan sungai di Kali Krukut, RT 014 RW 004, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Warga tersebut sudah sering kali membuang sampah di kali. Walaupun sudah ditegur, warga kerap mengulanginya lagi," kata Mudarisin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Menurut dia, petugas UPK Badan Air kemudian melaporkan kejadian ini ke Dinas LH melalui pesan WhatsApp.

"Petugas juga memfoto warga itu dan mem-postin-gnya ke sosial media," ujar Mudarisin.

Ia mengatakan, foto itu pun menjadi viral lima jam setelah diunggah ke sosial media.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan petugas satuan pelaksana LH Tanah Abang untuk memverifikasi kebenaran foto tersebut.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk menemui warga dalam foto tersebut. Petugas berhasil menemui warga itu pada Kamis pagi.

"Warga itu berinisial MS. Kita lakukan musyawarah bersama MS dan memintanya membayar denda. Dia juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Mudarisin.

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 Ayat 1B, setiap warga yang membuang sampah ke sungai harus membayar denda maksimal senilai Rp 500.000.

Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI melalui Bank DKI.

"Karena MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, maka dia hanya sanggup membayar senilai Rp 300.000. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang ke sungai," ujar Mudarisin.

close
==[ Klik disini 3X ] [ Close ]==