Begini Kondisinya Sekarang Gadis 12thn yang di Nikahi Syeikh Puji...

Pada tahun 2008 lalu, Indonesia di hebohkan dengan pemberitaan seseorang yang menikahi anak dibawah umur yang pada saat itu berusia 12thn. Kabar itu terdengar hingga keseluruh pelosok bahkan masuk di acara berita tv swasta. Pasalnya seseorang yang bernama Pujiono Cahyo Widianto atau biasa disapa Syeikh Puji itu menikahi gadis cilik bernama Lutfiana Ulfa. Saat itu Syeikh Puji sempat mendekam di penjara karena kasus menikahi anak dibawah umur tersebut. Disaat beliau mendekam dipenjara, media pun tidak lagi memberitakan kasusnya. Seiring dengan berjalannya waktu, pernikahan yang dulu sempat diragukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia ternyata masih bertahan hingga saat ini dan harmonis.


Hingga saat ini, mereka telah di karuniai 2 orang anak, terbukti dari unggahan di media sosial Instagramnya. Ketika di telusuri melalui media sosialnya, sosok gadis yang dulu lugu & imut ini sudah berubah drastis. Aura keibuan dari perempuan tersebut sangatlah terpancar. Lutfiana ulfa semakin modis dan elegan setelah di karuniai 2 orang anak. Tak hanya perempuan tersebut, sang suami pun mengalami perubahan drastis. Syeikh Puji yang dulunya terkenal dengan hobinya yang suka pamer harta kekayaannya, sekarang lebih fokus mengurus usahanya di PT Sinar Lendoh Terang (Silenter). Perusahaannya memproduksi kaligrafi dari bahan kuningan yang bisa meraup untung 300 juta per bulan secara bersih.


Kasus Syeikh Puji yang Menghebohkan Indonesia Syeikh Puji ialah pengusaha kaya raya pendiri pondok pesantren Miftahul Jannah di desa Bedono, Kecamatan Bambu, Semarang. Pada tahun 2008 lalu beliau tersangkut kasus hukum perihal menikahi gadis belia dibawah umur. Beliau terkena pasal uu perlindungan anak. Dalam kasus tersebut tak hanya Syeikh Puji yang ditahan, melainkan ayah kandung dari sang gadis yang bernama Suroso pun ikut ditahan oleh pengadilan. Pada saat itu kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa LSM melaporkan hal tersebut ke kepolisian dengan tuduhan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Tak terima dengan laporan tersebut, Syeikh Puji pun melemparkan laporan balik kepada ketua LSM bernama Legiyanto ke kepolisian pada tahun 2009 dan di dampingi 10 pengacara yang bernama Tim Penegak Syariat Islam. Dalam kasus tersebut, pengacara Syeikh Puji memaparkan bahwa Legiyanto telah mencemarkan nama baik dan mengganggu keluarga besar Syeikh Puji serta merugikan secara materil usaha kuningan Syeikh Puji sebesar 15 Miliyar Rupiah. Pada intinya, Syeikh Puji meminta Legiyanto selaku ketua LSM yang mencemarkan nama baiknya agar melakukan permintaan maaf secara terbuka di media dan mengganti kerugian usaha kuningannya yang mencapai 15 Miliyar rupiah.
close
==[ Klik disini 3X ] [ Close ]==