Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap enam artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Dalam surat panggilan itu, mereka harus hadir ke Mapolda Jatim pekan depan.
Pemanggilan itu dilakukan untuk memperjelas jaringan prostitusi online. Namun bila tidak hadir, polisi akan kembali melakukan pemanggilan ulang sampai dua kali. Tetapi jika tidak hadir juga, maka polisi akan melakukan pemanggilan paksa.
Keenam sosok yang bakal dipanggil tersebut meliputi Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Aldira Chena (Sundari Indira), Riri Febianti, dan Tiara Permatasari.
"Kalau tidak datang lagi, kita upaya paksa untuk membawa. Karena ini untuk memperjelas jaringan dalam kasus prostitusi online yang sedang kami tangani," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (11/1/2019).
Menurut Luki, dalam perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online pihaknya telah menemukan data baru. Di mana yang diduga terlibat kasus prostitusi online tidak hanya dari kalangan artis dan model, tetapi juga ada dari finalis putri Indonesia.
"Dua artis sinetron di televisi swasta, dua artis FTV atau foto model, dan dua finalis putri Indonesia yakni Mulia Lestari atau Maulia Lestari (2016) dan Fatya Ginanjarsari (2017)," papar Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila di tempat yang berbeda pada 5 Januari 2019. Vanessa ditangkap saat kedapatan dengan seorang pria pada salah satu hotel Surabaya, sementara Avriellia ditangkap di pintu keluar jalan tol Waru Sidoarjo.
Polisi juga menangkap dua muncikari sekaligus menjadikan tersangka dalam kasus prostitusi online yakni TN dan ES. Tarif Vanessa sendiri dipatok Rp80 juta sekali kencan, sedangkan Avriellia tarifnya Rp 25 juta sekali kencan.