Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Barang Bukti berupa satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya satu kotak kondom, satu kacamata dan dua unit ponsel.
Barang bukti itu digunakan untuk penanganan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV).
Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka yakni mucikari yang masing-masing diketahui bernama Endang dan Tantri.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua artis itu ditangkap secara bersamaan saat penggerebekan di dua kamar yang berbeda di Surabaya.
Ketika penggerebekan itu pihaknya menangkap basah artis cantik Vanessa Angel saat berhubungan badan dengan seorang pria.
"Berdasarkan penyidikan dan Barang Bukti kami telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Yusep mengatakan, kedua artis itu merupakan korban dari prostitusi terselubung. Pihaknya sudah memeriksa dua artis itu selama 1x24 jam.
"Jadi dua artis itu adalah korban prostitusi artis," ungkapnya.
Apakah ada puluhan artis yang terlibat jaringan prostitusi ini?
Yusep memaparkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan artis lainnya. Dari keterangan tersangka mucikari ada indikasi artis cantik diduga pernah bergabung di jaringan prostitusi yang bertarif Rp 300 juta.
"Potensi keterlibatan artis lain ada tunggu hasil penyidikan. Lebih jelasnya besok akan dirilis oleh Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan)," pungkasnya.
Selain menangkap dua artis cantik Vanessa Angel (VA), 27 tahun, dan AV alias AS bersama dua mucikari, Polisi juga mengamankan pria pelanggan layanan prostitusi artis tersebut.
Informasinya, pria hidung belang berkantong tebal itu berkencan bersama artis VA di dalam kamar hotel di Surabaya.
Om-om tajir itu diduga melalui mucikari prostitusi online yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar bisa berkencan bersama artis idolanya.
Tarif kencan artis VA senilai Rp 80 juta dan artis AV sekitar Rp 25 juta.
Mereka sepakat transaksi prostitusi di salah satu hotel di tengah Kota Surabaya.
Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis VA.
"Sudah kami periksa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Harissandi mengatakan pemesan prostitusi artis itu merupakan kalangan berada kelas atas di Surabaya.
"Ya itu pria yang bersama artis orang pengusaha di Surabaya," bebernya.
Apakah pria yang menyewa berkencan bersama artis VA berpotensi dijadikan tersangka?
"Masih tahap penyidikan status yang bersangkutan masih saksi," pungkasnya.
Vanessa Angel memberikan klarifikasi
Usai pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel (VA) akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.
Sebelum meninggalkan Polda Jatim, Vanessa Angel ditemani kuasa hukumnya dan sahabatnya Jane Shalimar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial.
"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang."
"Saya berterimakasih kepada pihak Kepolisian (Polda Jatim) yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik dan selama menjalani pemeriksaan menjadi saksi dan korban."
"Kedepan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Terimakasih," ujar Vanessa Angel sembari membaca secarik kertas yang dibawanya.
Tanpa menjawab pertanyaan dari awak media, Vanessa Angel langsung menuju ke mobil dan meninggalkan Polda Jatim.
Dipantau SURYA.co.id, Vanessa telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung Mangera mengatakan, dalam kasus tersebut Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi.
"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari prostitusi online yang melibatkan kalangan artis itu.
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.
Diketahui, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online yang melibatkan selebritis di tanah air.
Informasi internal dari Kepolisian menyebutkan prostitusi terselubung itu diduga melibatkan sederet artis cantik.