BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sistem jaminan nasional yang berlaku di Indonesia ini bulan lalu menerapkan peraturan baru.
Dilansir sumsel.tribunnews.com( 2018/09/12 ), mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Banyak masyarakat Indonesia resah dengan aturan baru ini. Bahkan menimbulkan folemik, karena BPJS dianggap menurunkan layanan kepada masyarakat.
Tapi untungnya, peraturan ini batal dilaksanakan. Dilansir detik.health.com, peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya," kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi detikHealth, Selasa (23/10/2018
Sehingga aturan yang berkaitan dengan butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan., yaitu mengenai pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik, tidak jadi dilaksanakan.
Patrianef memahami masalah finansial yang sedang dialami BPJS Dan memberikan saran kepada BPJS, untuk mencari jalan keluar lain dalam mengatasi masalah finansial yang sedang dialaminya itu, namun bukan dengan cara menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Apakah anda memiliki BPJS yang berkaitan dengan aturan di atas. Sekarang anda bisa lega. BPJS tetap akan memberikan layanan yang terbaik untuk anda.
Banyak cerita dan pengalaman menggunakan BPJS, ada suka ada duka. Bagaimana dengan anda, ada yang memiliki pengalaman dengan BPJS? Yuk bagikan. Barangkali kita bisa saling berbagi untuk menggunakan BPJS dengan baik.