Tentu kalian sudah mengetahui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib di miliki para pengendara Motor, Mobil, Bus, bahkan truk. SIM ini wajib bagi para pengendara yang sudah menginjak usia 17 tahun, jika tak memiliki tentu saja akan terkena Hukum yang berlaku.
Tertera di aturan, bahwa jika tidak memilki SIM berarti bisa di kenakan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi Kurungan Paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Seperti dilansiir dari akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Yang pertama ada SIM A umum, berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor umum, dan dengan jumlah barang yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Lalu, ada SIM B I Umum, berlaku untuk mengendarai mobil penumpang dan barang umun dan berat yang di perbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan, Untuk SIM B II Umum berlaku untuk yang mengendarai kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik Kereta tempelan atau gandengan. Untuk berat yang diperbolehkan untuk kereta Tempelan atau gandengan dengan seberat 1.000 kg.
Selain ada SIM umum ada juga Golongan SIM untuk perorangan, dalam Golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
SIM C diperuntukkan bagi sepeda Motor yang berkapasitas silinder Mesiin 750cc, dan lebih dari 750cc. SIM D diperuntukkan pengendara yang berkebutuhan khusus.
BERIKUT HARGA TERBARU SIM
Seperti PP nomor 60 tahun 2016, tentang jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia.
Untuk Tarif PNPB SIM Baru
-SIM A & A Umum Rp 120.000
-SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 & B2 Umum Rp120.000
-SIM C Rp 100.000
-SIM D Rp 50.000
Selain membuat SIM baru ada Informasi bagi para pengendarauntuk memperpanjang SIM . Alangkah baiknya memehami proses dibawah ini dahulu.
Pertama perpanjangan SIM di lakukan setelah masa berlakunya Habis. Kedua, SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai hukum, Ketiga berlakunya kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
Adapun tari PNPB SIM perpanjangan antara lain:
-SIM A & A Umum Rp 80.000
--SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
-SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000